Ketentuan Biaya Pendidikan

  1. Ketentuan Umum
    1. Komponen Dana Pengembangan, dan Dana Pendidikan (termasuk sarana dan bahan ajar untuk tahun pertama) dibayarkan satu kali selama menempuh pendidikan di unit terkait
    2. Sumbangan Pokok Pendidikan (SPP) dibayarkan mulai bulan Juli pada tahun ajaran berjalan
    3. SPP yang dibayarkan tidak termasuk biaya catering
    4. SPP SD, SMP dan SMA dibayarkan sudah termasuk program UKS
    5. Biaya Komite Sekolah untuk tahun pertama, dibayarkan bersamaan dengan SPP bulan Juli
    6. Biaya pendaftaran dan biaya daftar ulang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
    7. Pembayaran biaya daftar ulang minimal 50% dari total biaya daftar ulang, selambat-lambatnya 5 hari setelah dinyatakan diterima, dan bagi yang tidak melakukan pembayaran pada rentang waktu tersebut dianggap mengundurkan diri
    8. Pelunasan biaya daftar ulang selambat-lambatnya 30 hari terhitung dari tanggal pengumuman hasil seleksi, dan bagi yang tidak melakukan pelunasan pada rentang waktu tersebut dianggap mengundurkan diri
    9. Potongan dana pengembangan berlaku bagi pendaftar yang sudah melakukan daftar ulang dengan lunas selambat-lambatnya pada tanggal berikut:
      No Unit 31 Oktober 2023 30 November 2023 31 Desember 2023
      1 TK Rp. 4,000,000 Rp. 3,000,000 Rp. 2,000,000
      2 SD Rp. 4,000,000 Rp. 2,000,000 Rp. 1,500,000
      3 SMP Rp. 4,000,000 Rp. 2,000,000 Rp. 1,500,000
      4 SMA Rp. 4,000,000 Rp. 2,000,000 Rp. 1,500,000
    10. Untuk pendaftar yang melakukan pelunasan biaya daftar ulang setelah tanggal 31 Desember 2023, tidak mendapatkan tambahan potongan.
  2. Ketentuan Khusus Potongan Biaya PPDB
    1. Ketentuan potongan khusus hanya berlaku jika pembayaran dilakukan lunas di rentang waktu pelunasan biaya daftar ulang (30 hari setelah pengumuman)
    2. Dana Pengembangan yang digunakan untuk perhitungan diskon khusus adalah setelah dikurangi potongan umum pada ketentuan umum.
    3. Ketentuan potongan khusus yang satu tidak dapat digabung dengan jenis potongan khusus lainnya
    4. Jenis Potongan Khusus sebagai berikut:
      1. a. Potongan Saudara Kandung
        1. Potongan Dana Pengembangan bagi calon siswa yang memiliki saudara kandung yang bersekolah di SIT Nurul Fikri, sebagai berikut:
          1. Saudara kandung pertama mendapatkan potongan 5% dari Dana Pengembangan
          2. Saudara kandung kedua dan seterusnya mendapatkan potongan 10% dari Dana Pengembangan
        2. Potongan Dana Pengembangan bagi orangtua calon siswa yang mendaftarkan (sampai dengan daftar ulang lunas) lebih dari 1 calon siswa pada tahun pelajaran yang sama di SIT Nurul Fikri, masing-masing calon siswa mendapatkan potongan sebesar 10% dari Dana Pengembangan.
      2. b. Potongan Internal
        1. Potongan biaya sebesar Rp. 5.000.000 dari dana pengembangan, bagi Pendaftar SDIT Nurul Fikri yang berasal dari TKIT Nurul Fikri.
        2. Potongan biaya sebesar 10% dari dana pengembangan bagi calon siswa berasal dari Sekolah Islam Terpadu Nurul Fikri dan Nurul Fikri Boarding School Bogor.
      3. c. Potongan Prestasi
        1. Potongan biaya 25% dari Dana Pengembangan dan bebas biaya pendaftaran bagi calon siswa yang berasal dari SIT Nurul Fikri dan NFBS Bogor yang mendapatkan undangan khusus dari YPPU Nurul Fikri.
        2. Potongan biaya 50% dari Dana Pengembangan bagi calon siswa Pemenang Lomba Tingkat Nasional (Berjenjang) Juara 1 dan 2, yang dibuktikan dengan sertifikat dan diverifikasi oleh panitia.
        3. Potongan biaya sebesar 15% dari Dana Pengembangan bagi calon siswa yang memiliki hafalan Al-Qur’an, sebagai berikut:
          1. Pendaftar SD minimal 4 juz
          2. Pendaftar SMP minimal 8 juz
          3. Bagi siswa Pendaftar SMA minimal 10 juz
        4. Potongan biaya sebesar 50% dari Dana Pengembangan bagi calon siswa yang memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 15 Juz dan sudah diverifikasi oleh SIT Nurul Fikri.
  3. Ketentuan SPP dan Daftar Ulang Tahunan
    1. Dana Daftar Ulang Tahunan berlaku mulai tahun kedua dan seterusnya, dengan besaran sebagai berikut:
      No. Unit Komponen Tahun ke-1 Tahun ke-2 Tahun ke-3 Tahun ke-4 Tahun ke-5 Tahun ke-6
      1 Play Group Dana Tahunan - Rp. 2,000,000 Rp. 2,000,000 - - -
      SPP Rp. 1,350,000 Rp. 1,550,000 Rp. 1,550,000 - - -
      2 TK A Dana Tahunan - Rp. 2,000,000 - - - -
      SPP Rp. 1,350,000 Rp. 1,550,000 - - - -
      3 SD Dana Tahunan - Rp. 3,750,000 Rp. 4,100,000 Rp. 4,500,000 Rp. 4,700,000 Rp. 4,900,000
      SPP Rp. 2,000,000 Rp. 2,200,000 Rp. 2,300,000 Rp. 2,400,000 Rp. 2,500,000 Rp. 2,600,000
      4 SMP Dana Tahunan - Rp. 4,250,000 Rp. 5,000,000 - - -
      SPP Rp. 2,100,000 Rp. 2,300,000 Rp. 2,400,000 - - -
      5 SMA Dana Tahunan - Rp. 5,000,000 Rp. 6,000,000 - - -
      SPP Rp. 2,100,000 Rp. 2,300,000 Rp. 2,400,000 - - -
    2. Dana daftar ulang tahunan meliputi dana kegiatan dan sarana pembelajaran
    3. Kenaikan SPP diberlakukan saat awal tahun ajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku