Loading...

Education Fees

Academic Year 2027/2028

Ketentuan Biaya Pendidikan

  1. Ketentuan Umum
    1. Komponen Dana Pengembangan, dan Dana Pendidikan (termasuk sarana dan bahan ajar untuk tahun pertama) dibayarkan satu kali selama menempuh pendidikan di unit terkait
    2. Sumbangan Pokok Pendidikan (SPP) dibayarkan mulai bulan Juli pada tahun ajaran berjalan
    3. SPP yang dibayarkan tidak termasuk biaya catering
    4. SPP SD, SMP dan SMA dibayarkan sudah termasuk program UKS
    5. Biaya Komite Sekolah untuk tahun pertama, dibayarkan bersamaan SPP bulan Juli
    6. Biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
    7. Biaya Daftar Ulang yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Prosentasi pengembalian biaya daftar ulang berdasarkan bulan pengajuan pengunduran diri sebagai berikut:
        No Bulan Prosentasi Pengembalian
        1 Sebelum Desember 2026 80%
        2 Sebelum April 2027 50%
        3 Setelah April 2027 0%
      2. Prosentase pengembalian biaya daftar ulang dihitung dari total tagihan yang harus dibayarkan
    8. Pembayaran biaya daftar ulang minimal 50% dari total biaya daftar ulang, selambat-lambatnya 5 hari setelah dinyatakan diterima, dan bagi yang tidak melakukan pembayaran pada rentang waktu tersebut dianggap mengundurkan diri
    9. Pelunasan biaya daftar ulang selambat-lambatnya 30 hari terhitung dari tanggal pengumuman hasil seleksi, dan bagi yang tidak melakukan pelunasan pada rentang waktu tersebut dianggap mengundurkan diri
    10. Potongan dana pengembangan berlaku bagi pendaftar yang sudah melakukan daftar ulang dengan lunas selambat-lambatnya pada tanggal berikut:
      No Unit 31 Oktober 2026 30 November 2026 31 Desember 2026
      1 TK Rp. 4,000,000 Rp. 3,000,000 Rp. 2,000,000
      2 SD Rp. 4,000,000 Rp. 2,000,000 Rp. 1,500,000
      3 SMP Rp. 4,000,000 Rp. 2,000,000 Rp. 1,500,000
      4 SMA Rp. 4,000,000 Rp. 2,000,000 Rp. 1,500,000
    11. Untuk pendaftar yang melakukan pelunasan biaya daftar ulang setelah tanggal 31 Desember 2026, tidak mendapatkan tambahan potongan.
    12. Murid mendapatkan perangkat pembelajaran sesuai dengan ketentuan di Nurul Fikri Islamic School.
  2. Ketentuan Khusus Potongan Biaya Penerimaan Murid Baru
    1. Ketentuan potongan khusus hanya berlaku jika pembayaran dilakukan lunas di rentang waktu pelunasan biaya daftar ulang (30 hari setelah pengumuman)
    2. Dana Pengembangan yang digunakan untuk perhitungan diskon khusus adalah setelah dikurangi potongan umum pada ketentuan umum.
    3. Ketentuan potongan khusus yang satu tidak dapat digabung dengan jenis potongan khusus lainnya
    4. Jenis Potongan Khusus sebagai berikut:
      1. Potongan Saudara Kandung
        1. Potongan dana pengembangan bagi calon peserta didik yang memiliki saudara     kandung yang sedang bersekolah di Nurul Fikri Islamic School, sebagai berikut:
          1. Saudara kandung pertama mendapatkan potongan 5% dari Dana Pengembangan
          2. Saudara kandung kedua dan seterusnya mendapatkan potongan 10% dari Dana Pengembangan
        2. Potongan Dana Pengembangan bagi orangtua calon peserta didik yang mendaftarkan (sampai dengan daftar ulang lunas) lebih dari 1 calon peserta didik pada tahun pelajaran yang sama di Nurul Fikri Islamic School, masing-masing calon peserta didik mendapatkan potongan sebesar 10% dari Dana Pengembangan.
      2. Potongan Internal
        1. Potongan biaya sebesar Rp. 5.000.000 dari dana pengembangan, bagi Pendaftar SDIT Nurul Fikri yang berasal dari TKIT Nurul Fikri.
        2. Potongan biaya sebesar 10% dari dana pengembangan bagi calon peserta didik berasal dari Nurul Fikri Islamic School dan NFBS Bogor.
      3. Potongan Prestasi
        1. Potongan biaya 25% dari Dana Pengembangan dan bebas biaya pendaftaran bagi         calon peserta didik yang berasal dari Nurul Fikri Islamic School dan NFBS Bogor yang mendapatkan undangan khusus dari Direktorat Pendidikan Nurul Fikri Islamic School.
        2. Potongan biaya 50% dari Dana Pengembangan bagi calon peserta didik Pemenang Lomba Tingkat Nasional (Berjenjang) Juara 1 dan 2 yang tercatat dalam Pusat Prestasi Nasional Kementrian terkait, dibuktikan dengan sertifikat dan diverifikasi oleh panitia.
        3. Potongan biaya sebesar 15% dari Dana Pengembangan bagi calon peserta didik yang memiliki hafalan Al-Qur’an, sebagai berikut:
          1. Pendaftar SD minimal 4 juz
          2. Pendaftar SMP minimal 8 juz
          3. Bagi siswa Pendaftar SMA minimal 10 juz
        4. Potongan biaya sebesar 50% dari Dana Pengembangan bagi calon peserta didik yang memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 15 Juz dan sudah diverifikasi oleh Nurul Fikri Islamic School.
      4. Ketentuan khusus potongan biaya penerimaan siswa baru tidak bersifat akumulatif
      5. Hasil keputusan panitia PPDB tidak dapat diganggu gugat

  3. Ketentuan Daftar Ulang Tahunan dan Kenaikan SPP
    1. Dana Daftar Ulang Tahunan berlaku mulai tahun kedua dan seterusnya sebagai berikut:
      No. Unit Komponen Tahun ke-1 Tahun ke-2 Tahun ke-3 Tahun ke-4 Tahun ke-5 Tahun ke-6
      1 Play Group Dana Tahunan - Rp. 2,000,000 Rp. 2,000,000 - - -
      SPP Rp. 1,750,000 Rp. 1,850,000 Rp. 1,950,000 - - -
      2 TK A Dana Tahunan - Rp. 2,000,000 - - - -
      SPP Rp. 1,750,000 Rp. 1,850,000 - - - -
      3 TK B Dana Tahunan - - - - - -
      SPP Rp. 1,750,000 - - - - -
      4 SD Dana Tahunan - Rp. 4,500,000 Rp. 5,000,000 Rp. 5,200,000 Rp. 5,400,000 Rp. 5,600,000
      SPP Rp. 2,400,000 Rp. 2,500,000 Rp. 2,600,000 Rp. 2,700,000 Rp. 2,800,000 Rp. 2,850,000
      5 SMP Dana Tahunan - Rp. 5,000,000 Rp. 5,500,000 - - -
      SPP Rp. 2,500,000 Rp. 2,600,000 Rp. 2,650,000 - - -
      6 SMA Dana Tahunan - Rp. 5,750,000 Rp. 6,250,000 - - -
      SPP Rp. 2,500,000 Rp. 2,600,000 Rp. 2,650,000 - - -
    2. Dana daftar ulang tahunan meliputi dana kegiatan serta sarana belajar dan perangkat pembelajaran
    3. Kenaikan SPP diberlakukan saat awal tahun ajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tabungan Program Immersion

  1. Program Umrah plus Quran Character Camp (QCC) diikuti oleh siswa kelas IX SMPIT Nurul Fikri
  2. Impruf (Immersion Program Nurul Fikri) Keluar Negeri diikuti oleh siswa kelas XI SMAIT Nurul Fikri
  3. Kedua kegiatan tersebut atas biaya mandiri setiap peserta didik.
  4. Berikut model simulasi tabungan kedua program tersebut :
    No Nama Kegiatan Biaya Teknis Tabungan
    tahun ke-1 tahun ke-2 tahun ke-3
    1 Kelas IX Umroh plus QCC (Makkah Madinah 30 hari): perkiraan Januari 2030
    (*waktu keberangkatan disesuaikan kondisi)
    Rp. 48,000,000 Rp. 19,000,000 / tahun
    atau
    Rp. 1,600,000 / bulan
    Rp. 19,000,000 / tahun
    atau
    Rp. 1,6000,000 / bulan
    Rp. 10,000,000 / tahun
    atau
    Rp. 2,000,000 / bulan untuk 6 bulan (Lunas 2 bulan sebelum keberangkatan)
    2 Kelas XI Impruf (Immersion Program) ke luar negeri (kurang lebih 10 hari): November 2029
    (*waktu keberangkatan disesuaikan kondisi)
    Rp. 38,000,000 Rp. 28,000,000 / tahun
    atau
    Rp. 2,400,000 / bulan
    Rp. 10,000,000 / tahun
    atau
    Rp. 2,400,000 / bulan (Lunas 2 bulan sebelum keberangkatan)
    -